Jika Aku Jatuh Cinta .....

Cinta. Sebuah kata singkat yang memiliki makna luas. Walaupun belum teridentifikasi secara pasti, namun eksistensi cinta diakui oleh semua orang. Al-Ghazali mengatakan cinta itu ibarat sebatang kayu yang baik. Akarnya tetap di bumi, cabangya di langit dan buahnya lahir batin, lidah dan anggota-anggota badan. Ditujukan oleh pengaruh-pengaruh yang muncul dari cinta itu dalam hati dan anggota badan, seperti ditujukkanya asap dalam api dan ditunjukkanya buah dan pohon.

Cinta sejati hanyalah pada Rabbul Izzati. Cinta yang takkan bertempuk sebelah tangan. Namun Allah tidak egois mendominasi cinta hamba-Nya. Dia berikan kita cinta kepada anak, istri, suami, orang tua, kaum muslimin. Tapi cinta itu tentu porsinya tidak melebihi cinta kita pada Allah, karena Allah mengatakan, “Katakanlah! ‘Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, kaum keluargamu, harta-benda yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatiri akan merugi dan rumah tangga yang kamu senangi (manakala itu semua) lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan berjiha di jalan-Nya, maka tunggulah keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.”

Prestasi kepahlawanan para pejuang tidak terlepas dari pengaruh cintanya seorang pemuda kepada pemudi. Umar bin Abdul Aziz berhasil memenangkan pertarungan cinta sucinya kepada Allah dari pada cinta tidak bertuannya kepada seorang gadis. Tidak ada yang salah pada cinta. Berusahalah menempatkannya pada tempat, waktu dan sisi yang tepat.

Ya Allah, jika aku jatuh cinta, cintakanlah aku pada seseorang yang melabuhkan cintanya pada-Mu, agar bertambah kekuatan ku untuk mencintai-Mu.

Ya Muhaimin, jika aku jatuh cinta, jagalah cintaku padanya agar tidak melebihi cintaku pada-Mu

Ya Allah, jika aku jatuh hati, izinkanlah aku menyentuh hati seseorang yang hatinya tertaut pada-Mu, agar tidak terjatuh aku dalam jurang cinta semu.

Ya Rabbana, jika aku jatuh hati, jagalah hatiku padanya agar tidak berpaling pada hati-Mu.

Ya Rabbul Izzati, jika aku rindu, rindukanlah aku pada seseorang yang merindui syahid di jalan-Mu.

Ya Allah, jika aku rindu, jagalah rinduku padanya agar tidak lalai aku merindukan syurga-Mu.

Ya Allah, jika aku menikmati cinta kekasih-Mu, janganlah kenikmatan itu melebihi kenikmatan indahnya bermunajat di sepertiga malam terakhirmu.

Ya Allah, jika aku jatuh hati pada kekasih-Mu, jangan biarkan aku tertatih dan terjatuh dalam perjalanan panjang menyeru manusia kepada-Mu.

Ya Allah, jika Kau halalkan aku merindui kekasih-Mu, jangan biarkan aku melampaui batas sehingga melupakan aku pada cinta hakiki dan rindu abadi hanya kepada-Mu.

Ya Allah Engkau mengetahui bahwa hati-hati ini telah berhimpun dalam cinta pada-Mu, telah berjumpa pada taat pada-Mu, telah bersatu dalam dakwah pada-MU, telah berpadu dalam membela syariat-Mu. Kokohkanlah ya Allah ikatannya. Kekalkanlah cintanya. Tunjukilah jalan-jalannya. Penuhilah hati-hati ini dengan nur-Mu yang tiada pernah pudar. Lapangkanlah dada-dada kami dengan limpahan keimanan kepada-Mu dan keindahan bertawakal di jalan-Mu.

Trik Mempercepat Modem

Tahukah kamu bahwa kecepatan koneksi internet dapat kamu tingkatkan dengan mengubah beberapa setting tertentu pada Windows. Walaupun sekarang sudah banyak software-software untuk mempercepat koneksi internet mungkin kamu tidak akan rugi untuk mengetahui cara mempercepat secara "manual" seperti yang tercantum di bawah ini:

Cara Pertama

1. Dari Control Panel, klik icon Modem.
2. Pada kotak dialog Modem Properties, pilih modem yang akan diubah settingnya dan klik pada tombol Properties
3. Pada tab General, ubah Maximum Speed menjadi 115200.
4. Pindah ke tab Connection dan klik tombol Port Setting.
5. Dari kotak dialog Advanced Port Setting, beri tanda check pada Use FIFO buffers. Kemudian ubah Receive Buffer menjadi 14 dan Transmit Buffer menjadi 16. Lalu klik OK.
6. Klik button Advanced, beri tanda check pada Use Flow Control. Kemudian pilih radio button Hardware. Pada bagian Extra Setting, isi dengan &C1&D2E1Q0V1X4%C0 S7=55 S11=55 S0=0.

Cara Kedua

1. Dari Control Panel, klik icon System.
2. Pindah ke tab Device Manager.
3. Pada bagian Ports (COM & LPT), pilih port yang digunakan oleh modem Anda dan klik tombol Properties.
4. Pindah ke tab Port Settings.
5. Pada bagian Bits per second, isi dengan 921600.

Cara Ketiga

1. Buka file system.ini yang terletak di C:Windows.
2. Pada bagian [386Enh], tambahkan dengan COM1Buffer=16384. Ubah COM1 dengan port yang digunakan oleh modem.

SMS LUCU 4 U ALL.....

Kehilangan Monyet

Gw baru dapet telpon dari kebon binatang
katanya mereka baru aja kehilangan satu monyet
Tenang-tenang aja ya.. lu disana
gw gak kasih tau kok… lu dimana


Dah pernah ML lom..?

Dah pernah ML lom..?
seru tau…
apalagi klo mati lampu…romantis banget..!!
emang siy klo bersentuhan tuh panas,
Tapi cairannya jangan sampe netes, awas bahaya loh..!!!
Dari kecil ku sudah Suka ML!

“Maen Lilin” gitu loh..!!!


Susah Masuk

Kalo susah masuk karena lemes, Jilat dulu ujungnya…
Klo dah tegang baru arahkan kelubangnya.. :D
Agak Dorong sedikit supaya masuk..
lalu tarik…
Nah SELAMAT MENJAHIT
Ayo…. Jangan Ngerez donk…. he..he..!!

Senyum Manis

Saat berdoa aku tidak melihat tuhan…

Tapi aku tau tuhan Mendengar….

Saat aku sms aku tidak melihatmu…

Tapi aku tau kamu baca sms ku dengan senyum manis.

Met malem !!


Ruang Kosong di Jari

Tau nggak kenapa Allah menciptakan ruang kosong diantara jari-jari kamu..?

Karena suatu saat orang yang benar-benar tulus menyanyangimu akan memenuhi ruang itu.

Dengan memegang erat tangan mu Selamanya….


Tak mau kehilangan dirimu

Jika aku adalah air mata aku ingin lahir dari matamu.

hidup di pipimu….

dan berakhir dibibirmu….

Tapi jika kamu adalah air mata….

Aku takkan menangis.

Karena aku tak mau kehilangan dirimu….


Takut Kehilangan Mu

Aku memang takut ketinggian…

Kegagalan….

Kegelapan…..

Kematian….

Tapi…..

satu hal yang paling aku takuti !!!

Kehilangan kekasih seperti dirimu !!!


Kegelapan

Jika kegelapan mampu menyembunyikan pepohonan dari mata kita…

namun… ia tetap pepohonan di mata kita….

Namun…. ia tetap tidak dapat menyembunyikan cinta dari hati kita…

So..Sweeettttt……….

Tiket ke Neraka

REG (SPASI) DOSA Kirim ke 999

Dapatkan 3 unit mobil jenazah!

Dan tiket emas liburan ke neraka.

Ayo!! buruan kirimkan nyawa anda !!

Makin banyak Dosa…. Makin besar kesempatan untuk disiksa !!

HIDUPLAH DENGAN TUJUANMU

Wahai sahabat……….

Hiduplah Dengan Tujuanmu
Hiduplah Dengan Tujuanmu

Bila kau bermaksud menjadi kaya
Mulailah hidup sebagai orang kaya
Mulailah hidup dengan rasa kecukupan dan kelimpahan
Mulailah hidup dengan rasa syukur
Janganlah kau merasa kekurangan
Janganlah kau merasa tidak punya apa-apa.

Bila kau berkehendak menjadi dermawan
Mulailah hidup sebagai penderma
Milikilah semangat berbagi pada sesama
Periksa lemari pakaianmu
Periksa rak sepatumu
Periksa meja makanmu
Periksa dapurmu
Periksa saku celanamu
Periksa dirimu
Adakah sesuatu yang bisa kau berikan dari sana
Sedikit saja... sedikit saja... ya sedikit saja
Berikan pada mereka yang memerlukan

Bila kau berkeinginan menjadi ilmuwan
Mulailah hidup sebagai pencari ilmu
Mulailah menggelorakan semangat belajar
Mulailah menghargai pengetahuan
Bangkitkan rasa ingin tahu
Jangan merasa diri paling tahu
Jangan merasa diri paling pandai
Jangan merasa diri pintar

Bila kau ingin tujuanmu terwujud
Mulailah hidup dengan tujuanmu
Mulailah dari yang paling kecil sekalipun
Mulailah dari sana...
Mulailah dari dirimu sendiri
Karna yang dapt mengantar mu sampai tujuanmu
Adalah dirimu sendiri……

Kejarlah tujuan dan impianmu sampai kau meraihnya .

Huzbu Tahrir dan Majelis Mujahidin Indonesia

I. Hizbu Tahrir

A. Sejarah Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan oleh Syaikh Taqiyuddin Nabhani (1909-1979 M.) -kelahiran Ijzim, sebuah kampung didaerah Haifa Palestina- di Yarussalem pada tahun 1952 . dengan konsentrasi penuh ia memimpin partai, menerbitkan buku dan brosur-brosur yang secara keseluruhan merupakan sumber pengetahuan pokok partai. Sepeninggal Nabhani, Hizbib dipimpin oleh Abdul Qadim Zallum.
Sejak pendiriannya, Hizbut Tahrir mengklaim dirinya sebagai partai politik. Namun berbeda dengan partai politik pada umumnya, Hizbut Tahrir adalah partai politik Islam yang berbasis pada transnasionalisme. Pengakuan ini berhubungan dengan cita-cita politiknya yang mengupayakan seluruh Dunia Islam berada dalam satu system kekuasaan politik yang disebut Khilafah. Hizbut Tahrir berusaha memerdekakan negeri-negeri kaum muslim diseluruh dunia dari cengkraman berbagai ideologi termasuk di dalamnya nasionalisme yang dianggap bertentangan dengan agama.
Hizbut Tahrir (sesuai namanya) berprinsip dasar pada kebebasan yaitu terbebas dari doktrin-doktrin Islamisme yang lama serta menolak pemimpin yang dipilih berdasarkan sistem demokrasi termasuk pemilihan umum dengan melakukan propaganda bertujuan untuk menggabungkan semua negara Muslim untuk melebur ke dalam sebuah negara yaitu berdasarkan doktrin Sistem Islam yang disebutnya sebagai Negara Islam atau Unitariat Khalifah. Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, Hizbut Tahrir mengalami perkembangan yang sangat pesat. Menurut catatan, Hizbut Tahrir berkembang di lebih dari empat puluh Negara termasuk Inggris, Jerman, Amerika Serikat, dan Negara bekas Uni Soviet. Penyebab pesatnya perkembangan ini disebabkan beberapa factor:
 Pertama; Hizbut Tahrir memiliki fikrah yang cemerlang, jernih, dan murni yang menyebabkan pihak-pihak tertentu terutama kalangan muda, tertarik. Seperti diketahui kalangan muda Islam pada umumnya menganggap Islam yang ada sekarang ini mandul, tidak mampu menyelesaikan masalah yang ada. Sebagai sebuah antitesa, Hizbut Tahrir seperti gerakan Islam pada umumnya, mengkritik model Islam konvensional seperti ini.
 Kedua; Hizbut Tahrir memiliki thariqah (metode) tersendiri bagi penerapan fikrahnya. Hizbut Tahrir adalah organisasi modern yang menekankan pada pembinaan, pengkaderan dan pengembangan jaringan. Pengikut Hizbut Tahrir memiliki sifat dan karakter yang khas, yang berbeda dengan pengikut gerakan Islam lainnya. Salah satu prinsip perjuangan Hizbut Tahrir adalah senantiasa mengambil jarak dengan penguasa.

B. Kegelisahan Yang Terjadi
Ada beberapa poin yang menjadi kegelisahan yang terjadi pada Syekh Taqiyuddin Nabhani atau Hizbut Tahrir, di antaranya:
 Adanya pemikiran-pemikiran tidak Islami yang menyerbu dunia Islam.
 Berkembangnya program pendidikan yang berpola kolonialis.
 Berlanjutnya penerapan system kapitalis.
 Adanya sikap mendewakan sebagian ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan menganggapnya sebagai ilmu universal.
 Berkembangnya kehidupan masyarakat yang tidak Islami didunia Islam.
 Adanya kontradiksi antara kenyataan kehidupan umat Islam dengan hukum Islam, terutama dalam masalah politik pemerintahan dan ekonomi. Kontradiksi tersebut sangat berpengaruh sehingga menimbulkan kelemahan pandangan kaum muslimin terhadap kehidupan.
 Adanya pemerintahan di Negara-negara Islam yang menerapkan system demokrasi dan kapitalis secara utuh ditengah-tengah masyarakat.
Berkembangnya pendapat umum tentang kebangsaan, nasionalisme dan sosialisme.

C. Pemikiran dan Doktrinnya
Dakwah mereka tergolong dalam salah satu Jamaah Islamiyyah yang membawa pemikiran Ahlu Sunnah Wal Jamaah. Tujuan mereka terfokus kepada penerapan kehudupan Islami dengan jalan, terlebih dahulu, menegakkan negara Islam di Negara-negara Arab, kemudian di Negara-negara Islam lainnya. Baru setelah itu tugas dakwah dilancarkan ke negara-negara bukan Islam melalui umat Islam yang sudah terbentuk.
Cirri utama Hizbut Tahrir ialah konsentrasinya yang sangat besar kepada aspek tsaqafah (keilmuan) dan menjadikannya sebagai landasan pembentukan pribadi muslim dan umat Islam. Selain itu, Hizbut Tahrir berupaya keras mengembalikan kepercayaan terhadap Islam melalui aktivitas keilmuan disatu sisi dan melalui jalur politik disisi lain. Hal itu terumuskan seperti berikut:
 Melalui aktivitas tsaqafah dengan cara mendidik berjuta-juta manusia secara massal dengan tsaqafah dan ilmu-ilmu Islam. Karena itu Hizbut Tahrir harus tampil ditengah-tengah massa untuk berdiskusi, berdialog, tanya jawab dan semacamnya sehingga bersenyawa dengan Islam.
 Sedangkan melalui aktivitas politik mereka rumuskan dengan cara merekam dan menginventarisasi segala kejadian dan peristiwa. Kemudian dijadikannya pembicaraan yang mengacu kepada kebenaran pemikiran dan hukum-hukum Islam dalam rangka meraih kepercayaan massa.
 Dalam mencapai tujuannya Hizbut Tahrir, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu:
 Pertama; tahap tatsqif (pengkaderan, pembinaan dan pembangunan ideologi). Tahap ini ditujukan hanya untuk anggota. Individu dianggap kosong dari tsaqafah tertentu.
 Kedua; tahap tafa’ul (interaksi) antara anggota partai dengan masyarakat umum. Dalam tahap ini, masyarakat diperkenalkan dengan ideologi partai wsampai ideologi partai mereka menjadi ideologi mereka.
 Ketiga; tahap istilamul hukmi (penerimaan kekuasaan). Tahap ini partai mengambil alih kekuasaan dari penguasa yang tidak sehaluan dengan ideologi partai. Dengan dukungan penuh umat, partai mengambil alih kekuasaan dan menerapkan ideologi partai yang harus diterapkan dimasyarakat.
II. Majelis Mujahidin Indonesia

A. Profil Majelis Mujahidin Indonesia
Majelis Mujahidin Indonesia sebenarnya adalah organisasi yang masih muda. Ia didirikan empat tahun lalu di Yogyakarta sebagai hasil dari pertemuan sejumlah aktivis muslim dari berbagai daerah di Indonesia dan beberapa delegasi dari luar negeri pada bulan agustus 2000 yang disebut “Kongres Mujahidin”. Tokoh kunci dari kongres Mujahidin adalah Irfan S. Awwas dan Abu Bakar Ba’asyir yang pernah diklaim sebagai pimpinan spiritual Jama’ah Islamiyah, jaringan al-Qaeda di Asia Tenggara, namun kemudian gagal dibuktikan oleh Pengadilan Indonesia. Besarnya peran Ba’asyir dan Irfan di tubuh MMI terbukti dengan dipilihnya Ba’asyir sebagai Amirul Mujahidin dan Irfan sebagai ketua dewan legislative (Lajnah Tanfidziyah) yang kemudian dipilih kembali pada kongres mujahidin kedua pada bulan September 2003 di Solo. Kongres Mujahidin I yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus 2000 ini dihadiri oleh lebih dari 1800 peserta dari 24 provinsi, kemudian diresmikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada tanggal 7 Agustus 2000.
Sebutan “Majelis Mujahidin” mengacu pada lembaga yang dibentuk dalam kongres Mujahidin I, sebagai wadah yang terdiri dari sejumlah tokoh Islam Indonesia yang disebut sebagai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang mengemban amanat untuk meneruskan misi penegakan syariat Islam.
Secara sosial dan politis, MMI ini juga merupakan suatu reaksi terhadap kebijakan “deIslamisasi” pemerintah Orde Lama dan Orde Baru yang sama sekali tidak membuka ruang bagi pergerakan politik Islam. Maka sejak “pemerintahan reformasi” Presiden B.J. Habibie, gerakan-gerakan Islam mulai mendapatkan ruang bebas untuk dapat mengartikulasikan kepentingan-kepentingan umat Islam.
Meski umurnya masih muda, pengurus MMI mengklaim bahwa kehadiran mereka telah dinantikan oleh umat Islam di Indonesia yang merindukan penerapan syariat Islam dan dengan demikian berkembang cukup cepat. Mereka berambisi untuk menjadi organisasi basis (tansiq) bagi organisasi, kelompok atau individual muslim yang mempunyai orientasi dan metode gerakan yang sama untuk memperjuangkan penerapan syariat Islam di Indonesia. Mereka mengklaim telah mempunyai perwakilan di 8 provinsi di Indonesia yang meliputi Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

B. Kegelisahan Yang Di Timbulkan
Berdirinya Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mempunyai beberapa alasan, di antaranya:
 Pertama; kerinduan sebagian besar kalangan muda dan tokoh umat Islam, yang kemudian menjadi pelopor dan p0engurus MMI, akan berdirinya Daulah Islamiyah (Negara Islam), baik dalam pengertian nasional maupun internasional.
 Kedua; keprihatinan terhadap berbagai gerakan penegakan syariat Islam, dan pembentukan Negara Islam di Indonesia yang selalu dicurigai dan memunculkan semacam Islamophobia yang seringkali dihubungkan dengan pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo.
 Ketiga; keprihatinan terhadap eksistensi Islam yang masih terpinggirkan, sehingga Islam tidak memiliki ruang bebas untuk mengaktualisasikan ajaran-ajaran agamanya sebagai golongan penganut agama mayoritas di Indonesia.
 Keempat; krisis multidimensi yang menimpa Indonesia dewasa ini, menurut MMI, tidak bisa diselesaikan pemerintah yang tidak memiliki komitmen keIslaman yang kuat. Lemahnya komitmen itu dapat dilihat dari rendahnya moral dan lemahnya akidah umat Islam Indonesia akibat, di antaranya akibat dicampakkannya syariat Islam dalam hukum positif Indonesia, dan adanya konspirasi Barat-Zionis yang “disambut baik” oleh pemerintahan Abdurrahman Wahid yang menjadikan beberapa tokoh Barat-Yahudi sebagai penasehatnya.

C. Dasar Pemikiran Majelis Mujahidin Indonesia
Dasar pemikiran pendirian MMI ini erat kaitannya dengan dengan keinginan sebagian umat Islam untuk mendirikan Negara Islam (Daulah Islamiyah atau Islamic State). Kelompok MMI berpendapat bahwa karena Islam ini sesungguhnya adalah din wa daulah (Agama dan Negara), pendirian Negara Islam menjadi sebuah keniscayaan.
Selain itu, upaya penegakan syariat Islam itu merupakan tujuan akhir dari pergerakan MMI. Bagi MMI, penegakan syariat Islam secara formal melaui institusi Negara, merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi kemelut yang dihadapi bangsa Indonesia dalam berbagai bidang. Disisi lain, MMI masih percaya bahwa upaya penegakan syariat Islam dapat diperjuangkan di Indonesia dengan mengakomodir bentuk Negara Republik Indonesia, meskipun MMI mengecam system sekuler dan menjadi perdebatan internal di tubuh MMI sendiri. Kongkritnya, MMI telah mengirimkan draft Usulan Amandemen UUD 1945 dan Usulan Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia Disesuaikan dengan Syariat Islam keapada pemerintah, DPR dan MPR. Hal inilah yang menjadi perbedaan antara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Tuntutan formalisasi syari’ah di Indonesia bagi Majelis Mujahidin adalah final. Dalam sejarah perjuangan umat Islam, usaha menegakkan syariah ini telah ditempuh beberapa metode. Pertama, adalah metode konstitusional yaitu perjuangan dengan masuk ke dalam lembaga seperti MPR dan DPR. Kedua, dilakukan dengan dakwah, seperti yang dilakukan oleh DDII. Ketiga, dengan pendidikan, seperti yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Keempat, dengan bersenjata seperti yangn dilakukan oleh Kartosuwiryo.
Sejauh ini Majelis Mujahidin berusaha mewujudkan cita citanya melalui dakwah, baik dakwah secara politik, ataupun dakwah kemasyarakatan. Dakwah politik dilakukan dengan mengirimkan surat kepada pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga tinggi negara. Beberapa jenis surat yang dikirim kepada pejabat dan instansi bisa dilihat dalam buku Dakwah dan Jihad Abu Bakar Ba’asyir. Selain mengirim surat, Majelis Mujahidin juga mengadakan audiens dengan pejabat tinggi, DPR atau organisasi massa untuk merealisasikan visi dan misinya itu.

Formulasi Syariat Islam
1. Deklarasi Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Setahun setelah undang-undang otonomi khusus bagi Aceh diberlakukan, maka pelaksanaan syariat Islam di privinsi ini mulai dibicarakan secara intensif oleh berbagai komponen masyarakat. Formalisasi diawali dengan Deklarasi Syariat Islam pada 1 Muharram 1423 H bertepatan dengan 15 Maret 2003 M. Namun demikian, pasca deklarasi tidak serta merta pelaksanaannya berjalan seperti yang diharapkan. Selama itu, belum ada perubahan signifikan secara subtansial sesuai nilai-nilai Islam. Kecuali keberadaan symbol-simbol Islami yang sangat mencolok secara kasat mata. Simbolisasi Islam itu nampak pada plang-plang dan spanduk-spanduk tentang pemberlakuan syariat Islam secara kaffah. Pemberian label-label dengan huruf arab (melayu) pada papan nama di kantor, kantor pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya terjadi dimana-mana. Fenomena ini jauh dari yang diduga masyarakat setempat yang sebenarnya telah menerapkan syariat Islam secara cultural. Sesungguhnya tanpa formalisasi dan simbolisasi pun, syariat Islam secara adat sudah terlaksana dibeberapa daerah di Aceh, misalnya dimasyarakat Gayo.
Hal ini mengundang sinisme dan kritik tajam dari komponen masyarakat itu sendiri dan para pengamat diluar masyarakat aceh. Kalangan DPRD Provinsi Aceh menyoroti undang-undang tersebut dan pelaksanaan syariat Islam dengan mengatakan “hanya sebagai tetakut”. Hal ini jauh dari harapan, karena bagi masyarakat Gayo, syariat Islam bukanlah suatu hal yang baru karena dat istiadatnya memang sudah bersendikan Islam.
Pelaksanaan syariat Islam dimanapun hanya memerlukan penyadaran setiap individunya, cukup dengan komitmen akidah yang sangat kuat. Formulasi syariat Islam dari yang bersifat normative kea rah hukum positif memerlukan waktu. Prosesnya memerlukan kesiapan perangkat hukum, berupa lembaga otoritas yang menegakkannya serta perangkat qanun-qanun sebagai hukum positif yang menjadi kewenangannya.
Pelaksanaan syariat Islam di Aceh mulai berjalan setelah diresmikan Mahkamah Syar’iyyah oleh Menteri Agama, Said Agil Husein Al-Munawar pada ! muharram 1424 (selasa, 3 Maret 2003). Peresmian Mahkamah Syar’iyyah itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyyah, sehingga Mahkamah Syar’iyyah provinsi NAD menetapkan pengadilan agama diseluruh Aceh menjadi Mahkamah Syar’iyyah kabupaten/kota. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama NAD menjadi Mahkamah Syar’iyyah Provinsi.
Proses pemberlakuan syariat Islam di Aceh yang berdasarkan undang-undang, selain memerlukan penyadaran warganya, juga tengah menghadapi kendala dalam penyiapan perangkat qanun. Kesulitan ini karena adanya proses peralihan dari syariat Islam yang bersifat normative ke arah hukum positif. Beberapa qanun yang telah diberlakukan antara lain: Qanun No. 10 Tahun 2002 tentang Lembaga Mahkamah Syar’iyyah, Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Akidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. Bidang hukum public yang akan segera disahkan adalah Qanun tentang perjudian, minuman keras, dan pelacuran. Aspek lain sebagai langkah awal perlakuan syariat Islam di Aceh, yaitu bidang pendidikan, pembinaan dan penyadaran hukum.
2. Aplikasi Syariat Islam di Sulawesi Selatan
Kesadaran umat Islam di Sulawessi Selatan terhadap pelaksanaan syariat Islam secara kaffah telah membulatkan tekad dengan mendeklarasikannya. Kongres I Umat Islam di provinsi tersebut berlangsung 19-21 Oktober 2000. Hal ini menjadi tonggak sejarah lahirnya tuntutan pemberlakuan syariat Islam. Diperkirakan lebih dari 2.300 umat Islam yang hadir dalam kongres itu sepakat untuk menuntut otonomi khusus bagi pemberlakuan syariat Islam di Sulawesi Selatan. Untuk memperjuangkan tuntutan tersebut, telah dibentuk suatu kepanitian yang disebut dengan Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI) Sulawesi Selatan.
Kongres Umat Islam dan KPSI tersebut diawali dengan pertemuan para aktivis Islam di daerah ini pada tahun 1999. Para penggagasnya merupakan mantan aktivis Himpunan Mahsiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan organisasi lainnya. Secara politis, pertemuan itu awalnya untuk menyikapi kejatuhan kekuasaan Orde Baru yang dikomandoi Presiden Soeharto. Para aktivis Islam itu menilai bahwa selama orde baru berkuasa, umat Islam merupakan kelompok yang tersingkirkan. Marginalisasi umat Islam selama orde ini dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di dalamnya masalah pelaksanaan akidah dan syariah. Dengan demikian, kejatuhan orde baru 1998 dijadikan momentum kebangkitan umat Islam di Sulawesi Selatan.
Tuntutan penerapan syariat Islam di Sulawesi Selatan terus menggelinding. Bahkan tiga kabupaten sudah melaksanakan. Lima bulan lalu, beberapa warga desa di beberapa kabupaten, antara lain Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Gowa sepakat menerapkan hukum qisash (potong tangan) terhadap pelaku kejahatan yang mulai marak di kawasan tersebut. Begitu warga sepakat menerapkan hukum qishash bagi pelaku kejahatan yang sebelumnya rawan, kini kawasan itu menjadi aman tenteram.
3. Deklarasi Syariat Islam di Cianjur
Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah yang berada di Provinsi Jawa Barat yang sebagai besar penduduknya memeluk agama Islam. Komitmen untuk mengaplikasikan syariat Islam secara kaffah melibatkan seluruh komponen masyarakat yang diawali dengan Deklarasi Umat Islam Kabupaten Cianjur pada 1 Muharram 1422 H, bertepatan dengan 26 Maret 2001 M. dalam deklarasinya itu dinyatakan:
• Meyakini bahwa syariat Islam sebagai pedoman hidup dan solusi penanggulangan krisis multidimensi yang melanda bangsa Indonesia dan jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
• Berkehendak melaksanakan syariat Islam secara kaffah dan bertahap dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi maupun bermasyarakat di Kabupaten Cianjur
• Meminta Bupati dan DPRD Cianjur untuk menindaklanjuti aspirasi umat Islam Kabupaten Cianjur.
Dalam menerapkan syariat Islam di Cianjur, lahirlah sebuah format, yaitu Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Masyarakat ber-akhlakulkarimah) sebagai upaya merespon aspirasi umat Islam dan mewujudkan cita-cita untuk membumikan secara bertahap nilai-nilai Islam.
Dalam upaya mewujudkan Gerbang Marhamah ini, pemerintah Cianjur merumuskan tujuh strategi pokok, yaitu:
• Membangunsituasi dan lingkungan yang kondusif bagi terciptanya perilaku akhlakulkarimah dilingkungan aparat dan masyarakat.
• Membangun motivasi dan kesadaran setiap individu muslim akan pentingnya sikap dan perilaku akhlakulkarimah.
• Memadukan kebijakan dan pelaksanaan Gerbang Marhamah ke dalam kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Cianjur.
• Membangun kelompok pelopor (penteladanan) sebagai penggerak akhlakulkarimah dari kalangan aparatur pemerintah, ulama, muballigh, dan masyarakat.
• Penggalian dan penggalangan potensi sumber-sumber yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, baik sumber-sumber material maupun sumber-sumber non-material.
• Menggalang kerja sama dan kemitraan dengan berbagai lembaga yang ada, baik lembaga pemerintah mapun lembaga masyarakat.
• Melembagakan dan membudayakan sikap dan perilaku akhlakulkarimah dalam seluruh aspek kehidupan.
4. Aplikasi Syariat Islam di Kabupaten Pamekasan
Sejak zaman penjajahan dulum kepulauan Madura sudah bersentuhan dengan agama Islam. Oleh karena itu, amatlah wajar bila masyarakatnya sangat antusias ingin memberlakukan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupannya. Keinginan ini drespon oleh pemerintah Pamekasan yang ditindaklanjutinya dengan pelaksanaan seminar syariat Islam dan pembentukan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP@SI) melalui Surat Keputusan Bupati No. 188/126/441.012/2002.
Disadari, selain adanya peluang untuk memberlakukan syariat Islam di Kabupaten Pamekasan, pemerintah masih menghadapi kendala sekaligus juga menjadi tantangan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaannya, yaitu: Pertama, masih ada penilaian dan kecurigaan yang berlebihan baik dari mereka yang beragama Islam maupun non muslim. Hal ini disebabkan karena kekeliruan dalam memahami konsep pelaksanaan syariat Islam. Kedua, kualitas keberagamaan sebagai umat Islam belum memadai dan masih jauh dari harapan, dengan sikap dan perilaku sebagai umat terkadang berseberangan dengan nilai-nilai Islami.
Pemberlakuan syariat Islam di Kabupaten Pamekasan ini melahirkan sebuah format yaitu Gerbang Salam. Berdasarkan pendapat inisiatornya, Gerbang Salam merupakan usaha bersama yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus untuk metransformasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Gerbang Salam ini mengacu pada kebijakan dan strategi Program Pembangunan Daerah (Properda) tahun 2002-2006, yaitu untuk mewujudkan visi masyarakat Pamekasan Mekkas Jatnah Paksa Jenneng Dibi’. Visi tersebut diwujudkan dengan tiga misi pokok berlandaskan filosofis panutan masyarakat Madura; Buppa’, Babu’, dan Guru Rato, yaitu melakukan upaya dan langkah untuk membangun keluarga yang harmonis, sebagai landasan terwujudnya tatanan masyarakat Islami; melakukan upaya dan langkah untuk membangun nuansa dan lingkungan pendidikan yang Islami; sebagai landasan bagi terwujudnya generasi yang Islami; dan melakukan upaya dan langkah untuk membangun aparatur pemerintah yang Islami, sebagai landasan bagi terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.
Untuk mempercepat tercapainya visi dan misi di atas, maka ditetapkan tujuh strategi pokok, yaitu:
• Membangun situasi dan lingkungan yang kondusif bagi terciptanya perilaku Islami di lingkungan keluarga, pendidik, dan aparatur pemerintah.
• Membangun motivasi dan kesadaran setiap individu muslim akan pentingnya sikap dan perilaku Islami.
• Memadukan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Pamekasan, dengan kebijakan dan pelaksanaan program Gerbang Salam.
• Membangun kelompok pelopor (peneladanan) sebagai penggerak pelaksanaan Gerbang Salam di lingkungan rumah tangga, pendidikan, dan aparatur pemerintah.
• Menggalang kerja sama dan kemitraan dengan berbagai lembaga yang ada, baik lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat.
• Melembagakan dan membudayakan sikap dan perilaku Islami dalam seluruh aspek kehidupan.
• Membangun pemahaman secara komprehensif tentang sosial budaya masyarakat.
5. Kesimpulan
Secara sederhana, gerakan Islamis di Indonesia dapat dibagi menjadi dua bentuk gerakan dan strategi. Pertama, adalah gerakan politik partisan yang berusaha menempuh jalur-jalur politik resmi seperti partai-partai politik dan pemerintahan. Partai-partai dan organisasi Islamis ini bersinergi secara baik dengan cara melakukan lobi-lobi politik dan kekuasaan serta penciptaan aksi dukungan bagi parta-partai politik yang memperjuangkan syariat Islam. Pola ini salah satunya dilakukan oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Kedua, adalah gerakan sosial yang lebih menekankan proses Islamisasi masyarakat dan penciptaan basis-basis baru bagi dukungan penegakan syariat ditengah masyarakat secara luas. pola kedua ini dipakai oleh Hizbut Tahrir Indonesia.
Gerakan yang pertama berorientasi pada terciptanya tatanan politik dan kekuasaan pemerintahan Islam (hukumah Islamiyah) atau yang lebih dikenal dengan daulat Islamiyah dalam konteks Indonesia adalah Negara Islam Indonesia, sedangkan pola gerakan yang kedua bertujuan untuk membentuk dukungan sosial bagi pemerintahan Islam itu, yaitu masyarakat Islami (jama’ah Islamiyah).
Pengamatan secara sekilas diatas menggambarkan dua strategi yang sedang ditempuh oleh gerakan Islamis di Indonesia, yaitu strategi Islamisasi Negara dengan upaya perjuangan pemberlakuan syari’at Islam dan Islamisasi masyarakat dengan penyadaran masyarakat mengenai kewajiban memberlakukan syari’at. Keduanya merupakan hasil akhir dari perjuangan untuk menciptakan Islam kaffah, yaitu suatu tatanan Islam yang menyatukan secara sempurna antara agama dan Negara, antara hukum tuhan dengan aktifitas sosial dan politik yang eksternal.

Fiqih Munakahah

1. Pengertian Khulu’
Menurut bahasa, kata khulu’ berasal dari khala’ ats-tsauba idzaa azzalaba yang artinya melepaskan pakaian; karena isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian isteri. Allah SWT berfirman, ”Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun pakaian bagi mereka.” (Al-Baqarah:187). Gugatan cerai, dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu. Kata Al-Khulu dengan didhommahkan hurup kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata ‘khul’u ats-tsauwbi. Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”. Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya. Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khu
Khulu' Cerai Ataukah Faskh? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Pendapat yang telah kami jelaskan, bahwasanya Al-Khulu merupakan faskh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafazh apa saja adalah shahih. Sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisahkan isterinya dengan tebusan (Al-Khulu) beberapa kali, maka ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafazh thalak maupun selainnya” . Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Yang shahih, bahwasanya Al-Khulu tidak terhitung sebagai thalak, walaupun dengan lafazh thalak dan dengan niat thalak, dan itu umum ; baik dengan lafazh thalak secara khusus maupun dengan lafazh lainnya, dan juga karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafazh dan susunan katanya” . Sedangkan Syaikh Al-Albani menyatakan : “Yang benar adalah fasakh sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa”.

2. Pengertian Iddah
Menurut bahasa, kata iddah berasal dari kata ’adad (bilangan dan ihshaak (perhitungan), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haidh atau masa suci. Menurut istilah, kata iddah ialah sebutan/nama bagi suatu masa di mana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.

3.Pengertian Li'an
Kata li'an ini berasal dari kata al-la'nu. Yaitu, ucapan seorang suami sebagai berikut,"Aku bersaksi kepada Allah bahwa aku benar-benar melihat istriku telah berzina." Kalau ada bayi yang lahir dan ia yakini bahwa itu bukan anaknya, maka hendaklah ia nyatakan bahwa bayi itu bukan anaknya. Ucapan itu hendaklah diulangi empat kali, kemudian ditambah pada yang kelima dengan kalimat, "laknat Allah akan menimpa sekiranya aku dusta dalam tuduhanku ini."
Menurut istilah syara', li'an berarti sumpah seorang suami di muka hakim ia berkata benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. jadi, suami menuduh istrinya berbuat zina, dengan tidak mengemukakan saksi, kemudian, keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut.

4. Pengertian Talak
Yang dimaksud dengan talak adalah pemutusan tali perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyar’iatkan. Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’.

Klasifikasi Talak
Talak dilihat dari Segi Lafadz
Talak ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
Talak sharih ialah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya, ”Engkau telah tertalak dan dijatuhi talak. Dan semua kalimat yang berasal dari lafazh thalaq. Dengan redaksi talak di atas, jatuhlah talak, baik bergurau, main-main ataupun tanpa niat. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, ”Ada tiga hal yang sungguh-sungguh, jadi serius dan gurauannya jadi serius (juga) : nikah, talak, dan rujuk.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no:1826 dan Tirmidzi II:328 no:1195).
Talak kinayah, ialah redaksi talak yang mengandung arti talak dan lainnya. Misalnya ”Hendaklah engkau kembali kepada keluargamu”, dan semisalnya.
Dengan redaksi talak di atas maka tidak terjadi talak, kecuali diiringi dengan niat. Jadi apabila sang suami menyertai ucapan itu dengan niat talak maka jatuhlah talak; dan jika tidak maka tidak terjadi talak.

5. Nusyûz
adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak. Jika seorang istri tidak melakukan kewajiban semisal shalat, atau melakukan keharaman seperti tabarruj (berpenampilan yang menarik perhatian lelaki lain), maka seorang suami wajib memerintahkan istrinya untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan keharaman tersebut. Jika tidak mau, berarti dia telah melakukan tindakan nusyûz. Dalam kondisi seperti ini, seorang suami berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada istrinya. Dia juga tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Jika istrinya telah kembali, atau tidak nusyûz lagi, maka sang suami tidak berhak lagi untuk menjatuhkan sanksi kepada istrinya, dan pada saat yang sama dia pun wajib memberikan nafkah istrinya.

6. Pengertian Iddah
Menurut bahasa, kata iddah berasal
dari kata ’adad (bilangan dan ihshaak (perhitungan), seorang wanita yang
menghitung dan menjumlah hari dan masa haidh atau masa suci.
Menurut istilah, kata iddah ialah
sebutan/nama bagi suatu masa di mana seorang wanita menanti/menangguhkan
perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan
baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau
berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.

PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA

Pengertian Hukum Acara Perdata :

A. Menurut Para Ahli :

1. Abdul kadir Muhammad: peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
2. Wirjono Projodikoro : rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak satu sama lain untuk melaksnakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
3. Sudikno Mertokusumo : peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata meteril dengan perantaraan hakim.

B. Istilah dam Pengertian

1. Hukum Perdata Materil : Hukum Yang mnegatur hak dan kewajiban pihak-pihak dalam hubungan perdata.
2. Hukum Perdata Formil : Hukum Yang mengatur cara mempertahankan atau melaksanakan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum perdata.
3. Hubungan antara Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil : Hukum perdata formil mempertahankan tegaknya hukumn acara materil, dan jika melanggar perdata materil maka diselesaikan dengan perdata formil.

Sumber-sumber Hukum Acara Perdata dan dasar hukumnya
1. Sumber Hukum material yaitusumber hukum dalam arti bahan diciptakannya atau disusun suatu norma hukum.
2. Sumber Hukum Formal yaitu sumber hukum dalam arti dapat ditemukannya atau dapat digalinya satu norma hukum sebagai satu dasar yuridis suatu peristiwa hukum atau suatu hubungan hukum tertentu.
A. Sumber Hukum Material
a. Sumber dalam arti sumber filosofis;
b. Sumber dalam arti sumber sosiologis;
c. Sumber dalam arti sumber historis;
d. Sumber dalam arti sumber yuridis.

B. Sumber Hukum Formal
a. Sumber Hukum Tertulis
- HIR (S. 1884 no.16, S.1941 no.44), RBg (S.1927 no.227), RV (S.1847 no.52, 1849 no.63)
- BW buku IV, WvK dan Peraturan Kepailitan
- UU no. 1 Tahun 1974 (LN 1) tentang perkawinan
- Undang-undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang No.5 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-undang No.8 Tahun 2004 Perubahan atas undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat
- UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Hingkungan Hidup
- UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-undang Khusus lainnya dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya dalam bidang peradilan

Sumber Hukum Tidak Tertulis
- Yurisprudensi
- Doktrin dan ilmu Pengetahuan
- Perjanjian Internasional
- Kebiasaan

Asas-asas Hukum Acara Perdata Peradilan agama
A.1. Asas Umum Lembaga Peradilan Agama

1) Asas Bebas Merdeka
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negarayang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukumRepublik Indonesia.
Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 ini menyebutkan “Kekuasaan kehakiman yang medeka ini mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial kecuali dalam hal yang diizinkan undang-undang.”
2)Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
3)Asas Ketuhanan
Peradilan agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hokum Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Basmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”
4)Asas Fleksibelitas
Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama jo pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak tersebut.
5)Asas Non Ekstra Yudisial
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana.
6)Asas Legalitas
Peradilan agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini diatur dalam pasal 3 (2), pasal 5 (2), pasl 6 (1) UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
Pada asasnya Pengadilan Agama mengadili menurut hukum agama Islam dengan tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi yang berkenaan dengan persamaan hak dan derajat setiap orang di muka persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan.
Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hokum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum, mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan kemauan hukum.

A.2. Asas Khusus Kewenangan Peradilan Agama
1)Asas Personalitas Ke-islaman
Yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49 terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman adalah :
a.Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam.
b.Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.
c.Hubungan hukum yang melandasi berdsarkan hukum islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
Khusus mengenai perkara perceraian, yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya Pengadila Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila seseorang melangsungkan perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan absolute peradilan agama, walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi (murtad), baik dari pihak suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya sengketa.
Letak asas personalitas ke-Islaman berpatokan pada saat terjadinya hubungan hukum, artinya patokan menentukan ke-Islaman seseorang didasarkan pada factor formil tanpa mempersoalkan kualitas ke-Islaman yang bersangkutan. Jika seseorang mengaku beragama Islam, pada dirinya sudah melekat asas personalitas ke-Islaman. Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus kependudukan dan surat keterangan lain. Sedangkan mengenai patokan asas personalitas ke-Islaman berdasar saat terjadinya hubungan hukum, ditentukan oleh dua syarat : Pertama, pada saat terjadinya hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam, dan Kedua, hubungan hukum yang melandasi keperdataan tertentu tersebut berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu cara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
2)Asas Ishlah (Upaya perdamaian)
Upaya perdamaian diatur dalam Pasal39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 31PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No.1 Tentang perkawinan jo. Pasal 65 dan Pasal 82 (1 dan 2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI, jo. Pasal 16 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Islam menyuruh untuk menyelesaikan setiapperselisihan dengan melalui pendekatan “Ishlah”. Karena itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk menjalankn fungsi “mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih cantik dan lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian.
3)Asas Terbuka Untuk Umum
Asas terbuka untuk umum diatur dalam pasal 59 (1) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradila Agama jo. Pasal 19 (3 dan 4) UU No. 4 Tahun 2004.
Sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita acara siding memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagianakan dilakukan dengan siding tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan siding tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau cerai gugat (pasal 68 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama).
4)Asas Equality
Setiap orang yang berperkara dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya, sehingga tidak ada perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam diskriminasi normative maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang fundamental dalam upaya menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian perkara dipersidangan adalah :

a.Persamaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before the law”.
b.Hak perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law”
c.Mendapat hak perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the law”.

5)Asas “Aktif” memberi bantuan
Terlepas dari perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses pemeriksaan dengan surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sebagai hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
6)Asas Upaya Hukum Banding
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan lain.
7)Asas Upaya Hukum Kasasi
Terhadap putusan pengadilan dalam tingkatbanding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan,kecuali undang-undang menentukan lain.

8)Asas Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
9)Asas Pertimbangan Hukum (Racio Decidendi)
Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Kompetensi Obsolut dan Relatif Peradilan Agama
A. Kompetensi Obsolut Peradilan Agama
Kompetensi absolut (absolute competentie) adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam. Kekuasaan absolut Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang pada pokoknya adalah sebagai berikut.
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infaq;
- shadaqah; dan
- ekonomi syari’ah.

B. Kompetensi Relatif Peradilan Agama
Yang dimaksud dengan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah pembagian kewenangan atau kekuasaan mengadili antar Pengadilan Negeri. Atau dengan kata lain Pengadilan Negeri mana yang berwenang memeriksa dan memutus perkara. Pengertian lain dari kewenangan relatif adalah kekuasaan peradilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan tingkatan. Misalnya antara Pengadilan Negeri Bogor dan Pengadilan Negeri Subang, Pengadilan Agama Muara Enim dengan Pengadilan Agama Baturaja.
Dari pengertian di atas maka pengertian kewenangan relatif adalah kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama jenis dan tingkatan yang berhubungan dengan wilayah hukum Pengadilan dan wilayah tempat tinggal/tempat kediaman atau domisili pihak yang berperkara.

A. Kewenangan Relatif Perkara Gugatan
Pada dasarnya setiap gugatan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi:
a.gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal;
b. apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah salah satu kediaman tergugat;
c. apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat;
d. apabila objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tidak bergerak.
e. Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya dipilih.

B. Kewenangan Relatif Perkara Permohonan
Untuk menentukan kekuasaan relatif Pengadilan Agama dalam perkara permohonan adalah Permohonan ijin poligami diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon. Namun dalam Pengadilan Agama telah ditentukan mengenai kewenangan relatif dalam perkara-perkara tertentu, perkara-perkara tersebut adalah sebagai sebagai berikut:

a. Permohonan dispensasi perkawinan bagi calon suami atau istri yang belum mencapai umur perkawinan (19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan) diajukan oleh orang tuanya yang bersangkutan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon.
b. Permohonan pencegahan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan.
c. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau tempat tinggal suami atau istri.
d. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau tempat tinggal suami atau istri.

Mahar dan Kedudukannnya di KHI

Mahar (mas kawin) adalah pemberian (wajib) dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang dan jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Macam Mahar :
a) Mahar musamma adalah mahar yang bentuk dan jumlahnya ditetapkan dalam sighal akad nikah. Mahar ini bisa dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
b) Mahar mitsil ialah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang diterima keluarga pihak isteri, karena pada waktu akad nikah jumlah dan bentuk mahar belum ditetapkan.

pembayaran mahar
a) Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
b) Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
c) Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya
d) Mahar dapat diserahkan secara tunai dan ditangguhkan dan jika mempelai wanita menyetujuinya, maka menjadi utang calon mempelai pria
e) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul dalam keadaan mahar masih terulang, maka ia wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. Demikian juga jika suami meninggal dunia qobla al dukhul maka seluruh mahar yang telah ditetapkan menjadi hak penuh isteri. Dalam hal terjadi perceraian dengan qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.
Sengketa mahar.

a) Jika mahar hilang sebelum diserahkan, maka dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai.
b) Jika mahar cacat tetapi mempelai wanita mau menerimanya, maka mahar dianggap telah lunas. Akan tetapi, jika ia menolak, maka mempelai pria wajib menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap belum lunas.
c) Penyelesaian perselisihan tentang mahar baik mengenai jenis maupun nilainya dapat diajukan ke pengadilan agama.

MAHAR DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Pasal 30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Pasal 32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.

Pasal 33
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2)Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.

Pasal 34
(1) Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan.
(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.

Pasal 35
(1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.

Pasal 36
Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.

Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,penyelesaian diajukan ke Pengadilan Agama.

Pasal 38
(1)Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas.
(2)Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.

LARANGAN KAWIN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas keturunannya.

(3) Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.

Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :

a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.

(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.

Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.