PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. Fungsi Hukum Aministrasi Negara

Hukum Adsministrasi Negara merupakan salah satu alat bagi implementasi tujuan negara kesejahtraan welfare state,[1] Maka pemahaman Hukum Administrasi Neagara menjadi satu hal yang sangat vital untuk dikembangkan dalam kehidupan bernegara. Dalam konsep welfare state, administrasi negara diwajibkan untuk berperan secara aktif di seluruh segi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pengetahuan terkait dari fungsi dari Hukum Administrasi Negara sendiri, sebagai dasar dan alternative dalam mewujudkan Negara yang sejahtera. Ada beberapa pakar Ilmu Hukum yang mengungkapkan pendapatnya terkait dengan fungsi darai Hukum Administrasi Negara, yakni sebagai berikut:

Dalam pengertian umum, Budiono mengungkapkan pendapatnya bahwasannya fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum yang dimaksud adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menunjukkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepatutan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.

Menurut Sjachran Basah, ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat,[2] yaitu sebagai berikut :

1. Direktif, sebagai pengarah dalam membangun suatu negara untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.

2. Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.

3. Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

4. Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

5. Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Secara spesifik, yang terkait dengan Hukum Administrasi Negara, menurut Philipus M. Hadjon, ada tiga macam fungsi HAN, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan.[3] Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

1) Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara

Penentuan norma HAN dilakukan melalui beberapa tahap. Untuk dapat menemukan normanya perlu melihat dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Tata Usaha Negara yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan.

Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan Freies Ermessen.[4]

Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar setiap tindakan yang akan dilakukan didasarkan pada asas legalitas atau kewenangan bebas.

2) Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara

Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis, seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang menganut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, menurut Iskatrinah, HAN menentukan syarat material dan syarat formal,[5] yaitu sebagai berikut :

1. Syarat-syarat material dalam pembuatan keputusan:

a) Alat pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang;

b) Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;

c) Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;

d) Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

2. Syarat-syarat formal dalam pembuatan keputusan:

a) Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;

b) Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;

c) Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;

d) Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.

Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggaraaan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.[6]

3) Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara

Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindakannya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan kata lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.

Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.[7]

Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material. Penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Maka, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.

Dengan demikian, pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.

B. Penegakan Hukum Administrasi Negara

Setiap Negara memiliki tujuan bagaimana memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negaranya. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka dalam menggerakkan roda pemerintahan diperlukan organ atau perangkat yang berkesesuaian fungsi dan wewenang masing-masing. Pemberian kewenangan terhadap organ Negara tadi merupakan salah satu dari ruang lingkup HTN. Sedangkan pembatasan kewenangan organ tersebut termasuk dalam ruang lingkup HAN.[8]

Sumber hukum dari Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.[9]

2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 bagian yaitu:

1. Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process)

2. Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government)

3. Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security)

4. Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari:

a. Peradilan Ketatanegaraan

b. Peradilan Perdata

c. Peradilan Pidana

d. Peradilan Administrasi

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu hukum khusus yang mempunyai obyek penyelidikan hokum. Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara seperti halnya hubungan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang.

Terkait dengan Hukum Perdata Umum, menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas “Lex Specialis derogaat Lex generalis,” artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum. Sama halnya Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Dagang maupun oleh hukum Perdata Umum, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Dagang sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.

Ditinjau dari sudut pertumbuhan dan perkembangan hukum administarsi negara, dalam suatu negara modern, maka campur tangan pemerintah dalam setiap aspek kehidupan masyarakat menimbulakn kebutuhan akan adanya perangkat-perangkat HAN yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan hal-hal yang baru diberbagai sektor kehidupan masyarakat.[10]

Perwujudan peradilan administrasi negara dalam pengaturannya terdapat di dalam pasal 10 ayat (1) sub d UU Nomor 4 Tahun 1970 . Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi:

1. Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu

2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan[11]

Dalam menjalankan tugas, seorang pejabat Administrasi Negara dibatasi oleh Asas-asas sebagai berikut:

1) Asas Yuridiksitas (Rechtmatingheid, yaitu:

Setiap tindakan pejabat Administrasi Negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan). Dan asas ini termasuk dalam hukum tidak tertulis.

2) Asas Legalitas (Wetmatingheid), yaitu:

Setiap tindakan pejabat Administrasi Negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi Indonesia adalah Negara Hukum, maka azas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.

3) Asas Diskresi dari Freis Ermessen, yaitu:

Kebebasan dari seorang pejabat Administrasi Negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas (Peraturan Perundang-Undangan).

Asas Diskresi dibagi dalam dua bagian yaitu:

a. Diskresi Terikat: Kebebasan dari seorang pejabat Adminsitrasi Negara untuk mengambil keputusan, dengan menentukan pilihan yang telah ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.

b. Diskresi Bebas: Kebebasan seorang pejabat Administrasi Negara untuk mengambil keputusan dengan membentuk keputusan baru karena tidak ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

4) Asas-asas umum dalam rangaka menciptakan pemerintahan yang baik / AUPB[12], yang terdiri darai:

a. Asas Kepastian Hukum

b. Asas Keseimbangan

c. Asas Kesamaan

d. Asas Bertindak Cepat

e. Asas Permainan yang layak

f. Asas Keadilan dan Kewajaran

g. Asas Perlindungan atas pandangan hidup

h. Asas Kebijaksanaan

i. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum

Bedasarkan berbagai yurispundensi di Belanda atau Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah, bukan kewajiban.

Kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak, seperti asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepestian hukum, dan sebagainya.

Disamping itu, ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, misalnya pelanggaran ketentuan perizinan, pemerintah harus mengunakan asas kecermatan, asas kepastian hukum, atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersifat subtansial atau tidak. Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini:

1. Pelanggaran yang tidak bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman, akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB). Dalam hal ini, pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat di legeslasi. Pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan dengan baik, tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang ,yaitu pembongkaran.

2. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seorang membangun rumah dikawasan industri atau seorang pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk, yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.[13]

Dengan demikian, maka untuk mewujudkan penegakan Hukum Administrasi Negara yang baik, terutama di Indonesia sendiri, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan dalam melakukan suatu tindakan hokum, yaitu melakukan pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu dan penerapan kewenangan sanksi pemerintahan. Selain itu pemerintah juga harus memperhatkan asas-asas yang berlaku bagi pejabat pemerintah Administrasi Negara.




BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Terkait dengan fungsi dari Hukum Administrasi Negara, ada beberapa pendapat dari pakar Ilmu Hukum. Dalam pengertian umum, Budiono mengungkapkan pendapatnya bahwasannya fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum yang dimaksud adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menunjukkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepatutan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.

Menurut Sjachran Basah, ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :

1. Direktif, sebagai pengarah dalam membangun suatu negara untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.

2. Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.

3. Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

4. Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

5. Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Secara spesifik, yang terkait dengan Hukum Administrasi Negara, menurut Philipus M. Hadjon, ada tiga macam fungsi HAN, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Adapun penegakan Hukum Administrasi Negara menurut P.Nicolai dan kawan-kawan berisi:

1. Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu

2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan

Dan dalam menjalankan tugas, seorang pejabat Administrasi Negara dibatasi oleh Asas-asas sebagai berikut:

1. Asas Yuridiksitas (Rechtmatingheid,

2. Asas Legalitas (Wetmatingheid),

3. Asas Diskresi dari Freis Ermessen, Asas Diskresi dibagi dalam dua bagian yaitu: Diskresi Terikat dan Diskresi Bebas

4. Asas-asas umum dalam rangaka menciptakan pemerintahan yang baik / AUPB, yang terdiri dari:

a. Asas Kepastian Hukum

b. Asas Keseimbangan

c. Asas Kesamaan

d. Asas Bertindak Cepat

e. Asas Permainan yang layak

f. Asas Keadilan dan Kewajaran

g. Asas Perlindungan atas pandangan hidup

h. Asas Kebijaksanaan

i. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum

DAFTAR PUSTAKA

Dulkadir, (2010), “Hukum Administrasi Negara(Online), (http://www.gudangilmu.com diakses tanggal 1 Oktober 2010 )

Hajon M., Philipus, dkk., (2005), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press

Handayani Ridwan, Fully, (2010), “Hukum Administrasi Negara” PDF, Diakses pada hari Minggu, 03 Oktober 2010 pukul 15.00 WIB

Iskatrinah, (2007), “Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara”:

Mas’udi, (2001), Negara kesejahteraan dan hukum administrasi negara. Dalam SF.Marbun dkk (eds), Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press

http://buletinlitbang.dephan.go.id

http://gudangilmuhukum.blogspot.com

http://www.korantempo.com



[1] Yaitu negara yang pemerintahannya bertanggung jawab penuh untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar sosial dan ekonomi dari setiap warga negara agar mencapai suatu standar hidup yang minimal

[3] Philipus M. Hajon dkk. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. (Yogyakarta: UGM Press) 76.

[4] kewenangan bebas yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.

[5] Iskatrinah, Op, Cit

[8] Mas’udi. 2001. Negara kesejahteraan dan hukum administrasi negara. Dalam SF.Marbun dkk (eds), Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hlm. 59). Yogyakarta: UII Press

[9] Fully Handayani Ridwan, “Hukum Administrasi Negara” PDF, Diakses pada hari Minggu, 03 Oktober 2010 pukul 15.00 WIB

[10] ibid; h. 60

[11] Ada beberapa sanksi pidana dalam HAN: 1) Paksaan pemerintah, 2) Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, 3) Pengenaan uang paksa oleh pemerintah, 4) Pengenaan denda administratif, 5)Paksaan pemerintah.

[12] Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)/ Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur merupakan jembatan antara norma hokum dan norma etika, yang termasuk dalam azas tidak tertulis. AUPB pertama kali dikembangkan di Belanda pada tahun 1950 oleh De Monchy ketika mengadakan penelitian Yurisprudensi Belanda. Hal ini dilakukan atas permintaan rakyat terhadap perlindungan hukum dengan penduduk Belanda.

[13]DULKADIR, SH. MH.2010, Hukum Administrasi Negara (Online), (http://www.gudangilmu.com diakses tanggal 1 Oktober 2010 )

1 Response to "PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"

  1. Unknown says:
    20 Desember 2018 pukul 06.39

    keren bang (y)

Posting Komentar